Sedangkan terkait pendaftarannya, Kemenkop UKM sendiri mengajak masyarakat untuk daftar Banpres BPUM ini ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Klaim Diskon Listrik PLN Periode Juni 2021, Begini Caranya
Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.
Berikut Cara Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tahap 2 lanjutan:
- Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.
- Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.
Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 Tahap 2 yakni diantaranya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.