Siap Daftar Seleksi PPPK 2021? Cek Link, Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Guru Honorer!

- 1 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/ @ditjen.gtk.kemdikbud.

JURNALSUMSEL.COM – Guru honorer yang ingin daftar seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib bersabar dan bersiap, sembari menuggu tanggal resminya dibuka, kamu bisa simak link, syarat serta tahapan pelaksanaannya.

Pemerintah resmi mengumumkan terkait pembukaan seleksi pendaftaran PPPK 2021 tahun ini terkhusus bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan atau kriteria.

Kabarnya, seleksi PPPK 2021 tahun ini akan jauh sebih selektif. Jadi, pendaftar diwajibkan untuk cermat dan lebih teliti. Menurut informasi, peserta harus mendaftar secara online melalui portal resmi SSCN BKN atau SSCASN.

Adapun syarat dan tahapan mengenai pendaftarannnya. Pelamar wajib memenuhi syarat serta mengetahui tahapannya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Baca Juga: Tak Perlu Akses Web dan WA, Ini Cara Klaim Diskon Token Listrik dari PLN Periode Juni 2021, Simak Caranya!

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Resmi Dibuka Sampai Tanggal 28 Juni! Ini Link, Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut 3 syarat untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah