Sudah Siap Daftar PPPK 2021? Simak Ketentuan Berikut Ini

- 19 Mei 2021, 15:30 WIB
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.*
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.* //pixabay.com/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pembukaan PPPK 2021 ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Alami Pendarahan Hebat Hingga Perut Sakit, Aurel Hermansyah Ceritakan Kronologi Keguguran

“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” katanya.

Melansir informasi dari Antara, kesempatan ini dibuka jika tenaga administrasi mau menambah kapasitasnya, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), agar memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Lantas, apa saja syarat mendaftar PPPK 2021 bagi guru honorer? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  2. Terdaftar di Dapodik.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar.

Lalu untuk sistematika seleksi PPPK 2021 nanti, simak perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Postingan di Instagram Banjir Doa dan Dukungan

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x