Bentar Lagi Dibuka! Seleksi Pendaftaran PPPK 2021, Berikut Cermati Beberapa Tahapan Serta 3 Kriterianya!

- 17 Mei 2021, 07:30 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Ini Hal Wajib yang Harus Kamu Ketahui. Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021. Siapkan persyaratan lengkap mulai dari sekarang agar Anda lolos ikut seleksi.
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Ini Hal Wajib yang Harus Kamu Ketahui. Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021. Siapkan persyaratan lengkap mulai dari sekarang agar Anda lolos ikut seleksi. /Humas Pemprov Bali/

JURNALSUMSEL.COM – Sebentar lagi pendaftaran seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer resmi dibuka tentunya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Agar lolos, guru honorer wajib cermati tahapan serta kriterianya.

Pembukaam seleksi PPPK 2021 tahun ini kabarnya mewajibkan para pendaftar khususnya guru honorer untuk mendaftar secara online yaitu melalui portal resminya, SSCN BKN atau SSCASN.

Terkait pendaftaran online ini pastinya akan sangat memudahkan pelamar karena tak harus repot-repot datang. Pelamar hanya perlu menyiapkan beberapa berkas dan mengisi data pribadi.

Adapun sebelumnya, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Baca Juga: Libur Lebaran! Begini Cara Dapatkan Diskon Token Listrik PLN Periode Mei 2021, Cek Aturan Besaran Stimulusnya

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x