Guru Honorer yang Daftar Seleksi PPPK 2021, Fakta: Terima Gaji dan Tunjangan yang Sama Setara PNS!

- 3 Mei 2021, 16:30 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka. Siapkan hal Ini dan simak caranya agar lolos.
Pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka. Siapkan hal Ini dan simak caranya agar lolos. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang memilih untuk menjadi ASN tahun ini, bisa ketahui beberapa kriteria untuk daftar seleksi PPPK 2021.

Pemerintah memberikan peluang bagi guru honorer melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kemenpan RB sebut akan berlangsung pada Mei bulan ini dan pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan dilaksanakan secara online lewat portal resminya yaitu SSCN BKN atau SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Baca Juga: PT KAI Divisi Regional III Palembang Batasi Penjualan Tiket Hingga 5 Mei, Sesuai dengan Larangan Mudik Lebaran

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan didapat oleh guru honorer berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Barbie Kumalasari Ungkap Tak Ada Pernikahan hingga Alasan Putus dengan Galih Ginanjar

Kabarnya pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Baca Juga: Setelah Menjadi BA Louis Vuitton, Kini BTS Comeback dengan Lagu Terbaru Berbahasa Inggris yang Unik!

Berikut 3 kriteria untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berikan beberapa bocoran terkait peluang atau keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini.

Salah satunya yakni akan diberikan kesempatan 3 kali untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x