Presiden Joko Widodo Luncurkan Perpres Terkait BSSN, Jaga Keamanan Siber dan Sandi

- 21 April 2021, 16:30 WIB
Presiden Joko Widodo di Indramayu, Rabu 21 April 2021
Presiden Joko Widodo di Indramayu, Rabu 21 April 2021 /Antara

JURNALSUSMEL.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan adanya aturan itu, maka Perpres Nomor 53/2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13/2017 pun dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa BSSN dipimpin oleh Kepala dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 43.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 43, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film 2 Guns, Kisah Perampokan Bank oleh Agen DEA Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Depan, Ini Cara Mendaftar dan Rincian Formasinya

Sementara itu, wakil kepala, sekretaris utama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dijelaskan BSSN dalam aturan tersebut pun menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi membantu Presiden dalam menyelenggaran pemerintah," demikian bunyi pasal 2 dalam perpres tersebut.

Berikutnya, dalam uji pelaksanaan teknis, pada pasal 30 dijelaskan untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lingkungan BSSN dibentuk unit pelaksana teknis dan dipimpin kepala unit pelaksana teknis.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x