Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode 2 Melalui Web dan Aplikasi, Simak Ketentuan Barunya!

- 21 April 2021, 06:00 WIB
Klaim token listrik gratis untuk dapat gratis listrik dan subsidi listrik.
Klaim token listrik gratis untuk dapat gratis listrik dan subsidi listrik. /tangkapan layar/www.portal.pln.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah masih menyalurkan subsidi listrik dari PLN pada 2021 ini berupa token listrik gratis perode II.

Bansos berupa subsidi token listrik gratis dari PLN ini bertujuan untuk meringankan kebutuhan masyarakat pada masa pandemi.

Subsidi token listrik PLN ini sudah disalurkan sejak 7 Januari 2021 hingga Maret 2021 untuk periode I, sedangkan untuk periode II berlanjut pada April sampai Juni 2021 nanti.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menag Terkait Aturan Larangan untuk Takbiran Keliling!

Baca Juga: 3 Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Hanya Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Lolos Seleksi!

Bagi pelanggan PLN pasca bayar, bantuan subsidi biaya listrik akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sedangkan untuk pelanggan PLN prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan mengikuti ketentuan baru dari PLN.

Sebagaimana dikutip dari website resmi PLN, subsidi biaya listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan golongan yakni sebagai berikut.

1. Rumah Tangga: daya 450 VA (R1/450 VA)
2. Bisnis Kecil: daya 450 VA (B1/450 VA)
3. Industri Kecil: daya 450 VA (I1/450 VA)
4. Rumah Tangga: daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA).

Baca Juga: Cek Nama Kamu di DTKS Kemensos dan Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu April 2021, Ini Berkasnya!

Baca Juga: TERLENGKAP! Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Rincian Formasi yang Dibuka

Khusus untuk besaran daya 450 VA, pengguna reguler (pasca bayar) akan mendapat diskon 50 persen saat pembayaran rekening listrik, dan untuk pengguna prabayar akan mendapat diskon otomatis 50 persen saat pembelian token.

Sementara untuk daya 900 VA, diskon yang diterima sebesar 25 persen untuk pengguna pasca bayar maupun prabayar.

Selain itu, PLN juga memberlakukan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen bagi:


1. Pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.
2. Pelanggan golongan bisnis dengan daya 900 VA.
3. Pelanggan golongan industri dengan daya 900 VA.

Baca Juga: Mau Mendaftar CPNS 2021 yang Akan Dibuka Mei? Kalau Nggak Mau Gagal Tahap Awal, Ketahui Dulu 5 Hal Wajib Ini!

Baca Juga: Sembari Ngabuburit Nunggu Buka, Ini Link Nonton Film Pendek 'Tenang' yang Dirilis Yura Yunita, Ada Ringgo!

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi listrik tersebut, bisa mendapatkannya melalui website resmi PLN dengan cara sebagai berikut.

1. Buka alamat www.pln.co.id

2. Pilih menu ‘Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)’.

3. Atau bisa langsung masuk ke alamat: https://stimulus.pln.co.id/

4. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.

6. Kemudian Token listrik gratis akan ditampilkan di layar.

Setelahnya, Anda hanya tinggal memasukan nomor Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan Anda.

Baca Juga: Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mei Nanti

Baca Juga: Perhatikan! Ini Alur Lengkap Seleksi CPNS 2021 Mulai dari Tahap Administrasi hingga Pemberkasan

Untuk mengklaim subsidi listrik PLN ini juga Anda bisa gunakan PLN Mobile agar lebih praktis. Tata caranya pun bisa langsung diikuti saat Anda membuka aplikasi.

Demi menjangkau daerah terpencil, PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat terpenuhi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah