1. Penerima bansos BLT Rp300 ribu yakni di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya adalah peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT.
2. Masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
3. Kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19 atau mengalami dampak lainnya
4. Jika tidak menerima bansos dari program lain dan belum terdaftar RT/RW, calon penerima bisa lapor pada pemerintahan desa.
5. Penerima yang namanya sudah terdaftar dan datanya valid.***