JURNALSUMSEL.COM - Viral beberapa hari lalu tentang sopir truk yang diganggu oleh derek liar di jalan tol bilangan Jakarta.
Diduga derek liar tersebut ingin melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang mogok tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi maraknya aksi tersebut.
Dia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tips Jitu Lolos CPNS 2021, Terapkan Saat Ikut Seleksi Bulan Mei Nanti!
Baca Juga: 3 Kriteria Penting yang Harus Guru Honorer Punya Jika Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021
Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menindak oknum derek liar yang saat ini masih diburu.
“Ini kan satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” ujar Sambodo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Namun, terkait dengan viralnya pemerasan, pihaknya belum bisa menindaknya karena masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Sehingga kita bisa kenakan Pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP.
Dalam proses menunggu laporan korban pemerasan dan mengantisipasi adanya korban susulan dari oknum derek liar tidak resmi, Sambodo pun meminta masyarakat agar lebih waspada dan memberikan nomor emergency yang dapat dihubungi jika masyarakat mengalami gangguan saat berada di dalam tol.