Baca Juga: Perhatikan! Keseringan Main Game Online Bisa Sebabkan 5 Penyakit Berbahaya Ini
4. Klik kolom 'injuiry' untuk mengetahui hasilnya
5. Setelah Kamu kembali dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini, silahkan melakukan pencairan dananya melalui Bank BRI
Sedangkan bagi Kamu yang baru ingin melakukan pendaftaran dan mengajukan sebagai penerima BLT UMKM 2021, silahkan ikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.
1. Kumpulkan fotocopy KK, KTP, serta foto usahamu ke RT tempat Kamu tinggal dengan menyatakan bahwa Kamu ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021
2. Silahkan tunggu sampai pemerintah kembali membuka BLT UMKM 2021 gelombang baru yang di mana pemerintah berencana akan menambah 12 juta pelaku usaha
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dibuka Kembali, Ini Cara Mendaftar dan Syarat Mendapatkannya
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dibuka Bulan Mei Melalui sscn.bkn.go.id, Simak 7 Tahapan Lengkap Seleksinya
3. Setelah itu silahkan klik link eform.bri.co.id/bpum
4. Silahkan isi NIK yang Kamu daftarkan sebagai penerima BLT UMKM 2021
5. Kemudian isi juga kode captcha yang ada di bawahnya
6. Setelah itu klik kolom 'injuiry' guna mengetahui hasilnya
7. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM
8. Silahkan lakukan pencairan dana ke Bank BRI yang ditetapkan
Baca Juga: Apa Saja Keuntungan Jadi PPPK? Simak Beberapa Poin Berikut
Baca Juga: Penting! Jelang Pembukaan CPNS 2021 Lakukan 4 Persiapan Ini
Nah, itu tadi cara agar Kamu mendapatkan dana BLT UMKM 2021 bagi Kamu yang pernah mendapatkan dana BLT UMKM 2020 ataupun yang baru ingin mendapatkan dana BLT UMKM 2021.
Pastikan Kamu mengecek NIK-mu ya!***