Pernah Menerima BLT UMKM Sebelumnya? Kamu Bisa Dapet Rp1,2 Juta Lagi Loh, Begini Cara Mendapatkannya!

- 8 April 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Kabar bahagia untukmu para pelaku usaha kecil mikro (UKM) yang sempat menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta tahun lalu.

Ternyata Kamu masih memiliki kemungkinan untuk kembali mendapatkan dana BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta ini loh.

Kamu bisa mencairkan dana BLT UMKM 2021 mu melalui Bank BRI selaku Bank Penyalur, tapi setelah Kamu memastikan bahwa Kamu memang penerima BLT UMKM 2021.

Tentunya dengan persyaratan bahwa Kamu belum pernah melakukan pinjaman KUR atau pinjaman pada Bank Swasta sebelumnya untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 ini.

Serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sinopsis Now You See Me 2 : Kekuatan Magis Sang Pesulap Kembali

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Masih disalurkan Bulan April, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 ini yang dicairkan melalui Bank BRI?

Khusus untuk Kamu para pelaku UKM yang sudah menerima dana BLT UMKM 2020 lalu, Kamu hanya perlu mengikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK-mu yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020
3. Isi juga kode captcha yang ada di bawahnya

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x