Simak! Ini Syarat Wajib dan Syarat Pendukung untuk Daftar PPPK 2021 Bulan Depan Nanti

- 6 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi PPPK 2021. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran PPPK 2021 rencananya akan dibuka pemerintah pada Mei mendatang.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK 2021 juga menyediakan satu juta formasi yang nantinya akan diisi oleh seluruh guru honorer.

Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi PPPK 2021 di antaranya:

Baca Juga: Sinopsis Cell : Zombi yang Bermula Dari Infeksi Sinyal Telepon

Baca Juga: Sinopsis Seventh Son : Petualangan Melawan dan Menentang Penyihir Jahat

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Acts of Violence: Aksi Menyelamatkan Korban Penculikan

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Kanker Nasofaring, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah akan Menikah Tahun Ini Setelah Lama Pacaran

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x