BLT UMKM 2021 Masih Diperpanjang, Berikut 5 Dokumen yang Harus Kamu Bawa untuk Mencairkan Dana Selain KTP

- 4 April 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memperpanjang dan mengupayakan penambahan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Sebelumnya pada kuartal 1 pemerintah telah membagikan dana BLT UMKM atau BPUM ini kepada 900 ribu pelaku usaha mikro.

Tapi ternyata masih banyak pelaku usaha mikro yang belum menerima dana BLT UMKM atau BPUM ini, sehingga pemerintah mengupayakan penambahan penerima BLT UMKM atau BPUM sebanyak 12 juta penerima lagi.

Sehingga menjadikan total penerima BLT UMKM atau BPUM ini menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran dana BLT UMKM atau BPUM ke rekening para penerima melalui Bank Penyalur sudah 100 persen disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada bulan Desember 2020 lalu.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Bulan Mei, Simak Cara Daftar di Portal sscn.bkn.go.id Berikut Ini

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni Kembali disalurkan, Simak Cara Klaim di Sini

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM ini melalui Bank BRI yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur oleh pemerintah.

Sehingga para pelaku usaha mikro yang telah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di eform.bri.co.id/bpum dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM tinggal melakukan pencairan dana dengan membawa beberapa berkas yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti ke Bank BRI setempat.

Nah, jika Kamu para pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, Kamu bukan hanya perlu membawa E-KTP.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x