Anti Ribet! BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Lengkap untuk Mencairkan Dananya

- 4 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teteh Masduki mengatakan bahwa ada jumlah penambahan pada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.

Pemerintah mengupayakan menambahkan 12 juta penerima BLT UMKM lagi sehingga total penerima BPUM atau BLT UMKM ini menjadi 24 juta penerima pada tahun 2021 ini.

Penambahan jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM ini dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BPUM untuk memajukan usaha mikronya.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Mau Mendaftar PPPK 2021 Formasi Guru? Kamu Wajib Mengetahui 6 Fakta Ini Terlebih Dahulu!

Baca Juga: CPNS 2021: Ikuti 6 Strategi Ini Sebelum Memilih Formasi Agar Memiliki Peluang Besar untuk Lolos Seleksi

Jika Kamu memenuhi semua persyaratan di atas, maka silahlan Kamu bisa mengecek nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.

Cara pencairan dananya-pun cukup mudah, pemerintah menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) untuk mencairkan dana BLT UMKM ini.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: https://eform.bri.co.id/bpum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x