Anti Ribet! BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Lengkap untuk Mencairkan Dananya

- 4 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

Sama seperti tahun lalu, para penerima BLT UMKM akan melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Lalu para penerima BLT UMKM nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian ketika jadwal pencairan dana BLT UMKM telah tiba.

Baca Juga: Liverpool Tekuk Arsenal 3-0 Pekan ke-30 Liga Inggris di Stadion Emirates

Baca Juga: Ini Sinopsis Serial Drama Rom-Com Terbaru Shin Min Ah dan Kim Seon Ho Beserta Jadwal Tayangnya!

Maka Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kepada penerima BLT UMKM kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat.

Nah, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.
2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.
3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

Baca Juga: Setelah Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Usul AHY Maju di Pilgub DKI Jakarta

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, Berikut 7 Hal yang Belum Terungkap di Film Godzilla vs Kong
4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.
5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.
6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.
7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun entah itu biaya administrasi atau apapun.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: https://eform.bri.co.id/bpum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah