Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan dengan 3 Tahap, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 1 April 2021, 12:30 WIB
Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan dengan 3 Tahap, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya
Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan dengan 3 Tahap, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Sedangkan pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan dengan tiga tahap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

"Tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, tahap III pada Desember 2021," kata Suharmen yang dikutip dari situs resmi BKN.go.id Rabu, 31 Maret 2021.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk integrasi nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui Laman eform.bri.co.id/bpum yang Hanya Cair Rp1,2 Juta

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Mendaftar

Kemudian, integrasi data dilakukan pada pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), integrasi data akreditasi program studi/universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung dengan data pokok pendidikan (dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB dengan berdasarkan pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Suharmen.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x