Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Hanya untuk Karyawan dengan Kriteria Berikut Ini

- 31 Maret 2021, 12:00 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Hanya untuk Karyawan dengan Kriteria Berikut Ini
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Hanya untuk Karyawan dengan Kriteria Berikut Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Disalurkan! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Login eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: PP Muhammadiyah Kecam Keras Tindakan Bom Bunuh Diri, Haedar Nashir: Tidak Ada Kaitannya Dengan Agama Apapun

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, yakni:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah