JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah mengumumkan tentang adanya pembukaan pendaftaran CPNS 2021 pada awal April mendatang.
Pengumuman ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Akan ada beberapa tahap untuk bisa diterima menjadi CPNS. Pelamar akan melalui beberapa tahap yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan masih banyak lagi.
Kali ini tim Jurnal Sumsel akan memberikan beberapa cara menghitung dan tips untuk Anda agar bisa lolos passing grade.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca Juga: Info Penting Seputar CPNS 2021, Jadwal hingga Formasi yang Akan Dibuka April Mendatang
Baca Juga: PPPK 2021: Simak! Guru Honorer dengan Kriteria Ini Belum Bisa Ikut Seleksi
Untuk dapat lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anda harus melampaui ambang batas nilai (passing grade) yang ditetapkan oleh panitia.
SKD memiliki 3 aspek ujian dengan total nilai berjumlah 100 soal.
Tes Kepribadian Dasar (TKD) : 35 soal