Selain Gratis Biaya UTBK, Ini Hal Lain yang Bisa Kamu Dapatkan dari KIP-K, Simak Cara Daftarnya di sini!

- 24 Maret 2021, 15:33 WIB
KIP-Kuliah
KIP-Kuliah /Andi syahidan

JURNALSUMSEL.COM - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah program beasiswa yang diberikan oleh pemerintah.

Program KIP-K ini disalurkan pemerintah kepada para calon mahasiswa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Banyak sekali keunggulan dna kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui KIP-K ini, secara fisik Kamu akan mendapatkan uang tunjangan sebesar Rp700 ribu/bulannya dan gratis biaya UTBK.

Bahkan pemerintah tidak hanya memberikan program KIP-K ini untuk para calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) loh.

Ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menerima program KIP-K juga apalagi jika Kamu ingin berkuliah di Politeknik Negeri (PN), karena semua PN menerima program KIP-K loh.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka April, Siapkan Total 7 Dokumen Ini untuk Diunggah di Situs Resminya!

Baca Juga: Tinggal 2 Bulan Lagi BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, 6 Cara untuk Mengetahui Letak Bank Penyalurmu!

Pemerintah memberikan KIP-K kepada para pelajar berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan tetapi terhalang dengan keadaan perekonomiannya.

Program KIP-K ini sebenarnya telah berlangsung dari tahun 2020 lalu, menggantikan program Bidikmisi yang merupakan program beasiswa dari tahun sebelumnya.

Melalui program KIP-Kuliah ini, pemerintah akan menanggung biaya kuliah per semesternya dan biaya hidup sebesar Rp700 ribu perbulannya kepada calon mahasiwa baru sesuai dengan masa studi normal.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x