JURNALSUMSEL.COM-Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman bagi sebagian besar orang, tak jarang calon mertua pun bisa menerima lamaran menantunya karena status ini.
Dalam hal menjalin hubungan suami istri, profesi PNS ini telah ditetapkan dalam undang-undang, terutama saat terjadinya perceraian.
Risiko ini dijalani dan diatur oleh undang-undang, karena bagi para istri yang diceraikan suami dan berstatus sebagai (PNS),
Maka pemerintah telah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya yang seorang PNS.
Mengenai aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Pelajari Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 Berikut Ini Agar Lolos Tes SKD!
Setelah itu, regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan “Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria.
Maka, Ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,”