Login sscn.bkn.go.id Cara Membuat Akun dan Mendaftar CPNS 2021, Serta Lengkapi Syaratnya Berikut Ini

- 21 Maret 2021, 18:55 WIB
Login sscn.bkn.go.id Cara Membuat Akun dan Mendaftar CPNS 2021, Serta Lengkapi Syaratnya Berikut Ini
Login sscn.bkn.go.id Cara Membuat Akun dan Mendaftar CPNS 2021, Serta Lengkapi Syaratnya Berikut Ini /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada April mendatang.

Rencana pelaksanaan seleksi CPNS 2021 sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Ada satu juta kuota yang disiapkan dengan formasi prioritas tenaga medis dan penyuluh.

Peserta seleksi CPNS 2021 diprediksi akan membludak setelah CPNS ditiadakan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Bagi yang ingin ikut seleksi bisa mendaftar CPNS 2021 ke portal SSCN di alamat sscn.bkn.go.id untuk membuat akun.

Baca Juga: Telur hingga Ubi Jalar, 8 Makanan yang Membantu Meredakan Stres

Baca Juga: Situasi Terbaru di Jepang Usai Gempa yang Menyebabkan Tsunami Setinggi Satu Meter di Pantai Perfektur Miyagi!

Berikut cara mendaftar dan membuat akun untuk seleksi CPNS 2021:

1. Klik tombol Pendaftaran di portal SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)

2. Masukkan data-data yang dibutuhkan di kotak yang tersedia, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive (huruf besar kecil tidak berpengaruh)

5. Setelah data di atas dimasukan, klik lanjutkan untuk proses selanjutnya. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah.

Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.

6. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik Choose File lalu cari foto yang akan diunggah kemudian klik Open. Pelamar dapat memilih menu Klik Ini untuk mengunggah ulang Pas Foto

7. Selanjutnya, pelamar mengisi data-data yang dibutuhkan, yakni Email, Password dan Konfirmasi Password, Pertanyaan Pengaman 1, Jawaban Pengaman 1, Pertanyaan Pengaman 2, Jawaban Pengaman 2, serta Captcha

Baca Juga: Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

8. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah

9. Selanjutnya klik Lanjutkan

10. Berikutnya akan muncul halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCN 2019 berhasil, klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2019. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik.

11. Pada tahap selanjutnya, pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto dan juga data lainnya. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan

12. Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk memproses Pendaftaran Akun

13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Lebih dari 3 Kali? Yuk Lihat Apa Penyebabnya Kemudian Perbaiki Masalahnya!

14. Jika sudah sesuai maka akan muncul menu Cetak Informasi Pendaftaran. Klik menu itu untuk mencetak Kartu Informasi Akun

15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu Lanjutkan Login Pendaftaran.

Itulah beberapa cara membuat akun di portal resmi BKN.

Segera lengkapi syarat yang diperlukan, agar tidak terlewatkan saat pembukaan seleksi CPNS 2021 dibuka.

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
  2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
    Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru). Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelamar CPNS berdasarkan referensi syarat pendaftaran CPNS 2019 antara lain.

Baca Juga: Sinopsis Film Safe, Kisah Aksi Mantan Polisi Selamatkan Gadis Kecil dari Kejaran Mafia Tayang di Trans TV 

  1. Pendaftar berusia 18 – 35 tahun ketika melamar.
  2. Tidak pernah menjalani pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih. 
  3. Tidak menjabat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak pernah diberhentikan dari posisi tersebut.
  4. Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak hormat. 
  5. Tidak menjabat sebagai pengurus partai, bukan pengurus partai, dan tidak terlibat politik praktis.
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
  7. Sehat secara jasmani maupun rohani sesuai formasi yang dilamar. 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupunnegara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
  9. Pendaftar adalah Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 (D3), 3,00 (S1), dan 3,20 (S2).
  10. Program studi pelamar sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk lulusan PTN dalam negeri. Bagi lulusan PT luar negeri, ijazah sudah mendapat penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris (dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS) 
  12. Pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato. Khusus pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah