Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Bisa Daftar PPPK 2021, Simak Disini Apa Saja Kriterianya!

- 21 Maret 2021, 18:00 WIB
Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Bisa Daftar PPPK 2021, Simak Disini Apa Saja Kriterianya!
Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Bisa Daftar PPPK 2021, Simak Disini Apa Saja Kriterianya! /Pikiran-rakyat.com/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 yang akan dibuka pada April mendatang.

Berikut ini syarat, kriteria, formasi hingga kuota penerimaan PPPK 2021.

Guru honorer menjadi prioritas dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan dibuka kembali oleh Pemerintah, rencananya akan dibuka pada April 2021 mendatang.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Segera Ditutup, Simak 2 Cara Mengecek Hasil Pengumumannya

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Seleksi CPNS 2021 April Nanti, Kamu Wajib Buat Akun Lebih Dulu di SSCN BKN!

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Anti Gagal! Kartu Prakerja Gelombang 15 Tutup Siang Ini, Upgrade E-Walletmu dengan Mengikuti Cara Jitu ini

Baca Juga: Berakhir Sebentar Lagi, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Cara di Bawah Ini

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
  2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
    Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru). Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah