JURNALSUMSEL.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut 1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status menjadi ASN.
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa para pegawai KPK itu rencananya akan mengikuti pelantikan.
Pelantikan akan dilakukan pada pertengahan tahun ini sebagai ASN tepatnya pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Menurut Firli Bahuri, pegawai KPK yang menjadi ASN itu sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019.
Selain itu, juga tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Diduga Menerima Aliran Dana Korupsi Bansos, KPK Akan Panggil Cita Citata ke Persidangan
Kemudian telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sementara itu, untuk tes peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli Bahuri dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai.
Hal ini disebabkan, tes yang dilalui tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.
"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News pada Kamis, 11 Maret 2021.
"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya
Baca Juga: Hadapi Tes CPNS, Berikut 10 Contoh Soal Psikotes dan Jawabannya
Menurut Firli Bahuri, dengan peralihan status kepegawaian ini tidak ada imbas gaji yang dikorbankan.
Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan nominal gaji dari yang biasanya didapatkan oleh pegawai KPK.
"Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN," ujarnya.
Firli Bahuri juga menyampaikan terkait pegawai KPK yang mengalami peralihan status menjadi ASN ini sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mereka sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." ujarnya.
Baca Juga: Tahanan KPK Mendapat Vaksinasi Covid-19 Lebih Dulu, Alvin Lie: Koruptor Malah Diberi Previlege
Sebelumnya, peralihan status pegawai KPK menjadi PNS ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena ditakutkan akan menggangu kinerja dari lembaga anti rasuah tersebut.***