Imbas UU KPK yang Baru, Firli Bahuri: Seluruh Pegawai KPK Resmi Jadi PNS Pada 1 Juni 2021

- 12 Maret 2021, 08:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.*
Ketua KPK Firli Bahuri.* /Foto: Twitter/@KPK_RI/

JURNALSUMSEL.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut 1.031 dari 1.362 pegawai KPK telah melaksanakan tes ujian untuk peralihan status menjadi ASN.

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa para pegawai KPK itu rencananya akan mengikuti pelantikan.

Pelantikan akan dilakukan pada pertengahan tahun ini sebagai ASN tepatnya pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Menurut Firli Bahuri, pegawai KPK yang menjadi ASN itu sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019.

Selain itu, juga tertuang dalam PP 41 tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Diduga Menerima Aliran Dana Korupsi Bansos, KPK Akan Panggil Cita Citata ke Persidangan

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Berikut Ini Profil dan Prestasi Dewan Pengawas KPK yang Paling Ditakuti Koruptor

Kemudian telah dijabarkan juga dalam Perkom (Peraturan Komisioner) nomor 1 tahun 2021 terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara itu, untuk tes peralihan status pegawai KPK ini diyakini oleh Firli Bahuri dapat dilalui dengan mudah oleh seluruh pegawai.

Hal ini disebabkan, tes yang dilalui tersebut hanya berisi pengetahuan terkait wawasan bangsa saja.

"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News pada Kamis, 11 Maret 2021.

"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya

Baca Juga: Hadapi Tes CPNS, Berikut 10 Contoh Soal Psikotes dan Jawabannya

Menurut Firli Bahuri, dengan peralihan status kepegawaian ini tidak ada imbas gaji yang dikorbankan.

Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan nominal gaji dari yang biasanya didapatkan oleh pegawai KPK.

"Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN," ujarnya.

Firli Bahuri juga menyampaikan terkait pegawai KPK yang mengalami peralihan status menjadi ASN ini sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Mereka sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." ujarnya.

Baca Juga: Ungkap Fenomena Islamofobia di Indonesia, Amien Rais: Ada Hubungan Luar Biasa Jokowi dengan Xi Jinping

Baca Juga: Tahanan KPK Mendapat Vaksinasi Covid-19 Lebih Dulu, Alvin Lie: Koruptor Malah Diberi Previlege

Sebelumnya, peralihan status pegawai KPK menjadi PNS ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena ditakutkan akan menggangu kinerja dari lembaga anti rasuah tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah