Penerimaan ASN pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Calon Peserta Bisa Daftar Online di 3 Portal Utama Ini!

- 8 Maret 2021, 13:00 WIB
Portal SSCASN yang disiapkan BKN untuk mengakomodir pendaftaran seleksi ASN 2021 mulai Kedinasan, CPNS dan PPPK
Portal SSCASN yang disiapkan BKN untuk mengakomodir pendaftaran seleksi ASN 2021 mulai Kedinasan, CPNS dan PPPK /BKN

Jadi, proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Ditutup, Ini 7 Cara Mudah untuk Melihat Apakah Kamu Lolos atau Tidak!

Baca Juga: Dijamin Berhasil! Ikutin 2 Tips Ini untuk Klaim Token Listrik Gratis yang akan Berakhir Satu Bulan Lagi

Bahkan portal SSCASN juga diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.

Sementara untuk pelamar formasi guru, renananya portal SSCASN pun akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal ini guna untuk memudahkan validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud. Sama seperti pendaftaran sebelumnya.

Portal SSCASN masih akan terintegrasi dengan akreditasi program studi baik akreditasi Universitas maupun Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk terkait validasi nomor ijazah yang telah dikelola Kemristekdikti.

“Untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” kata Bima Haria Wibisana.

Sedangkan jika bicara mengenai pelaksanaan seleksinya sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-Guru.

Selain itu, akan ada 1 Juta Guru PPPK yang difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud. Terkait nformasi lainnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PANRB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021.

Formasi guru pada seleksi PPPK 2021 nanti jumlah kebutuhannya sebanyak 1 juta yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah