Jelang Pembukaan CPNS 2021, Pelamar Wajib Tahu Besaran Gaji PNS Berikut Ini

- 7 Maret 2021, 07:00 WIB
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji.
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji. /Pikiran-rakyat.com

Ketiga, gaji pokok yang stabil dan tunjangan yang bahkan dapat melebihi gaji pokok adalah alasan utama mengapa banyak masyarakat yang ingin sekali menjadi PNS.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang di dapat para PNS ini? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum Jurnal Sumsel dari beberapa sumber:

Baca Juga: KLB Deli Serdang Membuat Partai Demokrat Berkabung, SBY: Matinya Akal Sehat

Baca Juga: Segera Cair! Cek Penerima Bansos 2021 BLT BPUM UMKM, Login di eform.bri.co.id/bpum

Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah