Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Terkait WNI yang Terpapar Virus Corona B117

- 4 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta, Banten. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean/

JURNALSUMSEL.COM - Bandara Soekarno-Hatta melakukan antisipasi penyebaran virus baru Corona B117.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mutasi virus corona B117 telah masuk ke Indonesia.

Langkah antisipasi yang dilakukan otoritas kesehatan bandara dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dijalani warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pengguna pesawat yang memasuki Indonesia:

Baca Juga: Dana Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair Bulan Maret, Simak Caranya Disini

Baca Juga: Copa del Rey: Barcelona Berhasil Lolos ke Final Usai Kalahkan Sevilla 3-0

1. WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

3. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x