Peraturan tersebut diketahui tidak hanya mengatur tata cara dan regulasi investasi miras di Indonesia, namun juga menyebutkan tentang beberapa daerah tertentu yang dibolehkan untuk mengadakan investasi miras.
Beberapa daerah tersebut di antaranya yatu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.
Baca Juga: Berbahaya, Hindari 5 Mindset atau Pola Pikir Ini agar Kamu Tidak Terjebak di Dasar Keterpurukan
Namun pasca disetujuinya Perpres tersebut, respon penolakan pun terdengar dimana-mana.
Beberapa tokoh ulama penting, pejabat dan kepala daerah, hingga organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Muhammadiyah nampak menolak keras Perpres tersebut.
Berbagai alasan pun dikemukakan, mulai dari bukan jati diri bangsa, berlawanan dengan budaya ketimuran, hingga ketidakcocokan Perpres tersebut untuk diterapkan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.***