Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ternyata Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

Peraturan tersebut diketahui tidak hanya mengatur tata cara dan regulasi investasi miras di Indonesia, namun juga menyebutkan tentang beberapa daerah tertentu yang dibolehkan untuk mengadakan investasi miras.

Beberapa daerah tersebut di antaranya yatu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Per 2 Maret 2021 Sudah 1,3 Juta Lebih Kasus Positif dan 36,325 Meninggal

Baca Juga: Berbahaya, Hindari 5 Mindset atau Pola Pikir Ini agar Kamu Tidak Terjebak di Dasar Keterpurukan

Namun pasca disetujuinya Perpres tersebut, respon penolakan pun terdengar dimana-mana.

Beberapa tokoh ulama penting, pejabat dan kepala daerah, hingga organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Muhammadiyah nampak menolak keras Perpres tersebut.

Berbagai alasan pun dikemukakan, mulai dari bukan jati diri bangsa, berlawanan dengan budaya ketimuran, hingga ketidakcocokan Perpres tersebut untuk diterapkan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah