Menkopolhukam Mahfud MD Sampaikan Berita Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Tutup Usia

- 28 Februari 2021, 19:33 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia. /Antara/Wahyu Putro A/

JURNALSUMSEL.COM - Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung dan masih menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK meninggal dunia.

Belum diketahui dengan pasti apa penyebab dari meninggalnya anggota Dewas KPK tersebut, tetapi kabar meninggalnya Artidjo Alkostar telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau kesana," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin sendiri belum bisa memberikan keterangan yang lebih terkait meningalnya Artidjo Alkostar, karena ia masih dalam perjalanan menuju rumah duka.

"Saya belum tahu, ini baru dengar beritannya," ucapnya.

Baca Juga: Viral, Sosok Dico Ganinduto, Bupati Paling Muda di Jateng dengan Harta Rp7,7 Miliar

Baca Juga: Pelajari Sekarang! Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 yang Akan Muncul pada Tes SKD Agar Lolos Seleksi

Selain itu, kabar duka juga disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd.

Diketahui Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK," ucapnya.

"Telah wafat siang ini, Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud MD.

Sebelum menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar sendiri sempat menjabat sebagai Hakim Agung yang ketika menjabat dikenal sebagai Hakim Agung yang memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada para terdakwa kasus pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Harus Diperhatikan, 3 Hal Ini Wajib Kamu Hindari saat Mengerjakan Tes CPNS 2021!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Instansi yang Bisa Dipilih untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Pada tahun 2000 Artidjo pernah menjabat sebagai Direktur LBH Yogyakarta, serta menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan kurang lebih telah menangani 19.483 perkara hukum.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x