Oleh karena itu, dengan kehadiran Perpres ini menurutnya diharapkan mampu membuat pihak-pihak pengembang dan bisnis minuman untuk mulai memperhatikan standarisasi dan juga kehigienisan minuman keras yang akan beredar.
Martin juga tidak lupa mengungkapkan harapannya terkait peningkatan pendapatan daerah dan warga setempat dengan disahkannya Perpres izin investasi minuman keras tersebut.
Karena menurutnya, kehadiran investasi minuman keras mampu menambah tidak hanya potensi pendapatan daerah, namun juga penyerapan berupa tenaga kerja.
“Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran 28 juta Dollar Amerika.
Sehingga Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mampu mengurangi impor, menambah pendapatan daerah, dan juga penyerapan tenaga kerja,” kata Martin.
Sementara itu, sebagaimana yang dikabarkan, Presiden Jokowi memang telah menyetujui Perpres terkait izin investasi minuman keras di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa izin investasi untuk minuman keras diberikan di empat provinsi berbeda, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.
Dalam peraturan itu juga dijelaskan beberapa hal lainnya termasuk penanaman modal, hingga perizinan untuk investasi pihak asing di dalam negeri.***