Segera Dibuka! Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Berikan Banyak Keuntungan, Nadiem Sebut Tak Perlu Antri!

- 26 Februari 2021, 15:00 WIB

 

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman resmi pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diungkap langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

Bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa mengetahui apa saja keuntungan yang didapat saat daftar seleksi.

Penerimaan seleksi PPPK 2021 kabarnya akan mulai berlangsung bersamaan dengan Seleksi CPNS. Namun bedanya, seleksi PPPK 2021 dikhususkan bagi pelamar guru honorer dan tentunya akan memiliki banyak peluang.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa akan dibuka 1 juta kuota untuk guu honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjangan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Buruan Segera Urus Pencairan Dananya, Sebelum Hangus!

Baca Juga: Tak Kunjung Pacari Anya Geraldine, Rizky Febian Akhirnya Ungkap Alasan Ini

Baca Juga: Kamu Lakukan Hal Fatal Saat Daftar CPNS 2021? Cek Solusinya Peserta Wajib Periksa Ulang Sebelum Klik Selesai!

Tak hanya itu, Mendikbud Nadiem juga mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer yakni diberi kesempatan mendaftar sebanyak 3 kali.

Nadiem menyebut tujuan adanya seleksi tersebut guna menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa fakta dan bocoran yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Arsenal Vs Benfica: Gol Aubameyang di Menit Terakhir Bawa Kemenangan The Gunners 3-2

Baca Juga: Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x