4 Tahun Sukses Berbisnis Ijazah Palsu, Seorang Ibu Muda di Jambi Akhirnya Dibekuk Polisi

- 19 Februari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /

Untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi,

"Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan,"

atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah