Untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi,
"Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan,"
atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.***