Skenario penangkapan dibuat oleh anggota unit tipidter untuk segera menangkap pelaku.
Unit Tipidter pun melakukan penyamaran untuk berpura-pura menjadi pembeli jasa ijazah palsu dari pelaku tersebut.
Kemudian Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat, Kota Baru, Kota Jambi.
Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung muncul dengan membawa ijazah paket C yang memang diketahui palsu.
Sementara itu, polisi yang tengah berada di lokasi pun langsung datang dan membekuk pelaku saat itu juga.
Selanjutnya, anggota Unit Tipidter bergegas untuk melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yaitu berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.
"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp1 juta," jelas Handres.