JURNALSUMSEL.COM- Setelah di tahun 2020, di gelombang kedua Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi dicairkan, kini diberikan pada pekerja atau karyawan. Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam dua gelombang tersebut, jumlah penerima per gelombang sekitar 12 juta pekerja/karyawan.
Ada pun karyawan yang berhak menerima BSU BLT subsidi gaji adalah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan juga diperuntuhkan bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
BLT subsidi gaji ini sebagai cara untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Jayapura dengan Magnitudo 5,5, Berikut Langkah yang Harus Diambil!
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah mengatakan di tahun 2021 bahwa BSU BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Namun tak sedikit karyawan dan pekerja yang berharap BLT subsidi gaji gelombang ketiga dicairkan di 2021.
Ida beralasan bahwa BLT subsidi gaji di 2021 tidak dilanjutkan karena alokasi APBN 2021 untuk BLT.