Dana Fasilitas Bidang Kebudayaan Akan Diusung 2021. Kemendikbud: Perempuan dan Disabilitas Jadi Prioritas

- 17 Februari 2021, 02:56 WIB
Ilustrasi Dana FBK 2021.
Ilustrasi Dana FBK 2021. /Budi Purwito/Freepik/Budi Purwito

Alasan diambilnya fokus FBK untuk daerah 3T dikarenakan masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah,” terang Hilmar.

Baca Juga: PPPK 2021: Syarat, Jadwal, Formasi, serta Aturan Gaji dan Tunjangannya

Baca Juga: 4 Kriteria Guru Honorer Ini Belum Bisa Daftar PPPK 2021, Simak Penjelasannya
 
Dalam penjelasannya, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda mengatakan, FBK adalah bentuk dukungan yang sifatnya stimulus dan diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang bersifat nonfisik.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan,” ucap Fitra

Mekanisme seleksi FBK mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja.
 
Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021 dan seleksi proposal akan berlangsung tanggal 3 April 2021 s.d. 3 Mei 2021.

 FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.

Baca Juga: Simak! Bansos BLT PKH Rp300 Ribu Hanya Cair untuk Beberapa Kriteria Ini

Baca Juga: Bansos Tunai 2021: Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan di dtks.kemensos.go.id


Sebelumnya, FBK tahun 2020 telah memfasilitasi sebanyak 194 penerima melalui dua tahap.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah