PPPK 2021: Syarat, Jadwal, Formasi, serta Aturan Gaji dan Tunjangannya

- 16 Februari 2021, 16:45 WIB
PPPK 2021: Syarat, Jadwal, Formasi, serta Aturan Gaji dan Tunjangannya
PPPK 2021: Syarat, Jadwal, Formasi, serta Aturan Gaji dan Tunjangannya /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Kesimpulannya, gaji dan tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah