- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Kesimpulannya, gaji dan tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***