3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. Penerima wajib datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
6. Setelah tiba di kantor Pos, penerima tinggal menunggu giliran pemanggilan oleh petugas untuk melakukan pencairan dana bantuan bansos tunai BST Rp300 ribu.***