CPNS 2021: Kamu Punya Serdik? Wah, Kamu Bisa Dapat Nilai 100 pada Tes SKB Loh!

- 16 Februari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL. COM - Serdik adalah singkatan dari sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan kompetensinya.

Meskipun dalam seleksi CPNS 2021 atau bahkan dalam seleksi CPNS tahun sebelumnya serdik bukan menjadi syarat wajib, karena meskipun belum memiliki Serdik.

Para pelamar formasi guru masih bisa mengikuti pendaftaran dan eleksi CPNS 2021.

Tapi jika Kamu yang ingin mengikuti CPNS 2021 formasi guru nanti atau CPNS formasi guru berikutnya, jika Kamu mempunyai Serdik maka lampirkanlah.

Karena nyatanya banyak keuntungan yang bisa Kamu dapatkan saat SKB loh, perlu diketahui oleh kalian, bahwa keberadaan Serdik ini mampu memberi nilai tambah yakni nilai 100 pada SKB CPNS 2021 kalian loh.

Baca Juga: Tayang Maret, Ini Spoiler Drakor Love Alarm Season 2!

Baca Juga: D.O EXO akan Membintangi Film The Moon yang merupakan Remake dari Serial Taiwan, Ini Sinopsisnyan

Tentunya untuk mendapatkan nilai tambah 100 saat SKB, kalian harus memenuhi ketentuan di bawah ini untuk mendapatkannya.

1. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (Linear).
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbu, Kemenristekdikti, atau Kemenag.
3. Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Serdik ini umumnya dimiliki oleh guru profesional yang sudah lolos persyaratan, untuk mendapatkannya ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: BKN SKB CPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x