Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka, Guru Honorer Dapat Banyak Keuntungan, Ini Faktanya!

- 16 Februari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. Untuk tahun ini, program PPPK disebut-sebut menghadirkan rasa adil dan berpihak pada guru.
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021. Untuk tahun ini, program PPPK disebut-sebut menghadirkan rasa adil dan berpihak pada guru. /Antara/Syifa Yulinnas/Dokumen/PRBandungRaya.com.

JURNALSUMSEL.COM – Jelang penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang sebentar lagi dibuka.

Pemerintah melalui Kemendikbud membeberkan apa saja keuntungan yang bisa diterima guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 nanti.

Kabar gembira tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim.

Ia mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Efek Program PPnBM, Berikut Daftar Mobil yang Mendapat Keringanan Pajak hingga 100% Buruan Catat!

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, PDIP : Kita Harus Merawat Kehidupan

Baca Juga: Awas, Malas Berjalan Kaki Bisa Sebabkan 4 Penyakit Ini

Adapun beberapa keuntungan yang dihadirkan bagi calon pelamar seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer.

Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Para guru honorer yang akan mendaftar juga tidak lagi harus antri menjadi PPPK, serta tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi.

Baca Juga: PT KAI Terima Subsidi Anggaran Rp3,4 Triliun dari Kemenhub, Ini Sejumlah Layanan yang Berlaku Mulai 2021

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Akan Dilakukan, Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Akan Jadi Prioritas Penerima

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama saja yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

"Semoga tidak lagi ada mispersepsi,” kata Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Nadiem juga mengimbau kepada para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota dan hanya akan mengangkat guru honorer jika lolos seleksi PPPK.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x