Para guru honorer yang akan mendaftar juga tidak lagi harus antri menjadi PPPK, serta tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama saja yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.
"Semoga tidak lagi ada mispersepsi,” kata Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud.
"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.
Nadiem juga mengimbau kepada para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.
Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.
Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.