JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial Tunai (bansos) 2021 BST Rp300 tahap 1 kabarnya kembali cair di bulan Februari. Diketahui, penyaluran di tahap ini telah mencapai 95 persen dengan jumlah sebanyak Rp2,7 triliun.
Pemerintah melalui Kemensos masih menyaluran bantuan tersebut hingga April mendatang, bersama PT Pos Indonesia (Persero).
Adapun pelaksanaannya penyaluran Bansos Tunai BST 2021 tersebut kabarnya akan disalurkan selama empat bulan yakni mulai dari bulan Januari kemarin hingga April 2021 dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per Kepala keluarga.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku salah satu penyalur bantuan BST Rp300 berupaya agar target penyaluran bantuan ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa tercapai.
Baca Juga: Simak! Ini Panduan Lengkap Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 16 Februari 2021 : Jangan Lupa Saksikan Bioskop Trans TV Seru
Tentunya, hal ini bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 serta berharap dapat emenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang terdampak.
Tak hanya itu, PT Pos juga menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, RT, RW dan juga komunitas untuk bekerjasama menyalurkan bansos.
Dimana proses penyalurannya sendiri akan dilakukan langsung oleh Petugas pos dengan mendatangi dan mengantar bansos tunai BST kepada Keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Tayang Maret, Ini Spoiler Drakor Love Alarm Season 2!
Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Baru Kasus Mafia Tanah: Seluruhnya Mengarah Kepada Fredy Kusnadi
Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan bansos tunai BST Rp300 ribu bisa segera penuhi lebih dulu kriterianya. Berikut Jurnal Sumsel rangkumkan untuk kamu:
1. Penerima bansos BLT Rp300 ribu yakni di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya adalah peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT.
2. Masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
3. Kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19 atau mengalami dampak lainnya
4. Jika tidak menerima bansos dari program lain dan belum terdaftar RT/RW, calon penerima bisa lapor pada pemerintahan desa.
5. Penerima yang namanya sudah terdaftar dan datanya valid.***