Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop Masih Cair, Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini yang Bisa Dapat!

- 16 Februari 2021, 08:18 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta bulan Februari akan disalurkan kembali oleh BRI.
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta bulan Februari akan disalurkan kembali oleh BRI. /Instagram.com/@bankbri_id

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka untuk 1 Juta Guru Honorer

Baca Juga: D.O EXO akan Membintangi Film The Moon yang merupakan Remake dari Serial Taiwan, Ini Sinopsisnyan

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x