Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka untuk 1 Juta Guru Honorer
Baca Juga: D.O EXO akan Membintangi Film The Moon yang merupakan Remake dari Serial Taiwan, Ini Sinopsisnyan
4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).