Terjerat Pasal Eksploitasi Anak, Aisha Wedding Cantumkan Kontak Fiktif. Polri : Perlu Waktu Telusuri Akun

- 16 Februari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding /@wedding_aisha

“Sebenarnya tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap perkawinan anak. Biasanya kami menerapkan pasal persetubuhan, pencabulan, dan melarikan anak di bawah umur yang ada pada Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,”tuturnya.

Erna mengatakan kadang kala perkawinan anak juga bersifat kasuistik, diikuti dengan eksploitasi anak, baik eksploitasi anak, secara seksual maupun secara ekonomi.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Baru Kasus Mafia Tanah: Seluruhnya Mengarah Kepada Fredy Kusnadi

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka untuk 1 Juta Guru Honorer

“Dalam praktik kasuistik tersebut, bila memang ada eksploitasi anak maka yang akan dipidana adalah kasus eksploitasinya,”jelasnya.

Menurut Erna, pihaknya tidak memiliki data tentang perkawinan anak yang dilaporkan ke polisi. Data yang ada lebih terpisah pada kasus persetubuhan, pencabulan, atau melarikan anak di bawah umur.

Ia menyebut bahwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara umum meningkat setiap tahun. Karena itu, perlu ada upaya untuk menurunkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seluruh pihak.

“Kepolisian juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat melalui bhabinkamtibnas yang bertugas sampai ke pelosok-pelosok desa. Mereka bisa dirangkul untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak,”ujarnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah