Terjerat Pasal Eksploitasi Anak, Aisha Wedding Cantumkan Kontak Fiktif. Polri : Perlu Waktu Telusuri Akun

- 16 Februari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding /@wedding_aisha

JURNALSUMSEL.COM- Sejak menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak beberapa hari yang lalu, Aisha Wedding ditindaklanjuti pelacakan kontaknya, Senin, 15 Februari 2021.

Aisha Wedding dinilai telah mempromosikan perkawinan siri dan perkawinan anak perempuan di usia muda.

Perihal Aisha Wedding ini ditanggapi oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Polisi, Erna Rahmawati.

Ia mengatakan bahwa divisi kejahatan siber Polri masih menelusuri pemilik portal Aisha Wedding yang dianggap mempromosikan perkawinan anak.

“Cyber crime Polri masih menelusuri kontak yang tercantum diduga fiktif. Perlu waktu dan proses untuk menelusuri pemilik akun tersebut,”kata Erna

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Aplikasi Clubhouse yang Dipopulerkan Elon Musk, Beserta Cara Bergabung dan Kegunaannya

Baca Juga: Tayang Maret, Ini Spoiler Drakor Love Alarm Season 2!

dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Erna mengatakan pihaknya juga masih mencari detik pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik Aisha Wedding. Karena itu, pihak juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Erna, Bareskrim merupakan satuan kerja Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana. Karena itu, dalam kasus promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh Aisha Wedding perlu dicari delik pidana yang dilanggar.

“Sebenarnya tidak ada aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap perkawinan anak. Biasanya kami menerapkan pasal persetubuhan, pencabulan, dan melarikan anak di bawah umur yang ada pada Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,”tuturnya.

Erna mengatakan kadang kala perkawinan anak juga bersifat kasuistik, diikuti dengan eksploitasi anak, baik eksploitasi anak, secara seksual maupun secara ekonomi.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Baru Kasus Mafia Tanah: Seluruhnya Mengarah Kepada Fredy Kusnadi

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka untuk 1 Juta Guru Honorer

“Dalam praktik kasuistik tersebut, bila memang ada eksploitasi anak maka yang akan dipidana adalah kasus eksploitasinya,”jelasnya.

Menurut Erna, pihaknya tidak memiliki data tentang perkawinan anak yang dilaporkan ke polisi. Data yang ada lebih terpisah pada kasus persetubuhan, pencabulan, atau melarikan anak di bawah umur.

Ia menyebut bahwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara umum meningkat setiap tahun. Karena itu, perlu ada upaya untuk menurunkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seluruh pihak.

“Kepolisian juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat melalui bhabinkamtibnas yang bertugas sampai ke pelosok-pelosok desa. Mereka bisa dirangkul untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak,”ujarnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah