2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Proses pencairan atau pengambilan dana bantuan PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat sesuai yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Hattrick Aubameyang Tuntun Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Leeds 4-2
Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar 10 HP Murah dengan RAM 8 GB. Cocok Untuk Kalian Para Gamers!
Adapun bank penyalur yang mencairkan dana bantuan PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Nasional Indonesia (BNI). ***