BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Masih Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Penerima Serta Cara Melakukan Pengaduan

- 12 Februari 2021, 13:45 WIB
Jika ingin dapat BLT ibu rumah tangga sebesar Rp.200.000,- per bulan harus punya kartu ini.
Jika ingin dapat BLT ibu rumah tangga sebesar Rp.200.000,- per bulan harus punya kartu ini. /Kemsos.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kemensos masih berjalan pada 2021, salah satunya BLT Ibu Rumah Tangga yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Pada Februari 2021 ini, Kemensos menyalurkan BLT ibu rumah tangga secara bertahap setiap bulannya dengan besaran Rp200 ribu.

BLT ibu rumah tangga akan diberikan pada para ibu rumah tangga untuk membantu meringankan beban konsumsi masyarakat selama pandemi.

Baca Juga: Hasil Undian Perempat Final Piala FA: Everton vs Manchester City, Leicester City vs Manchester United

Baca Juga: Ternyata Ini 4 Shio yang Diramalkan Tak Beruntung Dalam Segi Keuangan di Tahun Baru Imlek 2021!

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau juga disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan dari program BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Masih Dibuka! Segera Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Dengan Cara Berikut Ini".

Baca Juga: Imlek 2021 di Tahun Kerbau Logam: Ketahui Ini 5 Shio yang Diramalkan Sangat Beruntung Dalam Soal Cinta!

Baca Juga: Simak, Fakta Shio Kerbau Logam Sifat dan Artinya di Imlek 2021. 11 Shio Lain Hadir dengan Peruntungannya!

Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLTibu rumah tangga ini namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Mampu Membersihkan Udara Sekitar, Berikut 5 Tanaman Hias Yang Wajib Kamu Miliki di Rumah

Baca Juga: Chelsea Melaju ke Perempat Final Piala FA Usai Bungkam Barnsley dengan Gol Semata Wayang Tammy Abraham

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW;

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten;

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara itu, untuk mekanisme pencairannya,uang bantuan Rp200 ribu per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Segera Cek HP! Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Berikut Ini Syaratnya

Baca Juga: 5 Judul Anime Keren yang Hanya Punya Satu Season, Tapi Tetap Seru, loh!

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah