Masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200 ribu per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLTibu rumah tangga ini namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa;
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
Baca Juga: Mampu Membersihkan Udara Sekitar, Berikut 5 Tanaman Hias Yang Wajib Kamu Miliki di Rumah
3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW;