Heboh soal Aisha Wedding, Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel Angkat Bicara

- 12 Februari 2021, 08:10 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings /aishaweddings.com

JURNALSUMSEL.COM – Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel mengecam Event Organizer (EO) Aisha Wedding yang sedang ramai di jagat media sosial.

Aisha Wedding dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga kasusnya harus diselesaikan dengan proses hukum.

“Iklan Aisha Wedding baik dalam bentuk fisik maupun lewat sosial media sudah melanggar sejumlah undang-undang dan akan menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak,” kata Narahubung Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel, Lusia Palulungan di Makassar, Kamis, dikutip dari Antara.

Lusia mengatakan, tindakan Aisha Wedding itu diantaranya melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 12 Februari 2021: Serial India Uttaran Masih Tayang di Jam Ini!

Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar , Jum'at, 12 Februari 2021. Suara Hati Istri Spc Amanda Manopo Hadir di Jam Ini!

Berbagai pelanggaran iklan promosi Aisha Wedding tersebut mencakup antara lain, menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak, perdagangan anak (Trafficking).

Kemudian pembiaran anak untuk kehilangan hak-haknya, dan melakukan pembodohan dan memberikan informasi publik yang tidak benar.

Oleh karena hal tersebut, Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel mendukung Upaya Kementerian PPPA, Ormas, Komnas Perempuan dan berbagai pihak yang fokus terhadap perlindungan anak.

Hal itu dimaksudkan untuk melakukan berbagai upaya dan tindakan dalam rangka penegakan hukum dana perlindungan anak.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pada pertemuan virtual, kasus Aisha Wedding adalah masalah serius terkait perkawinan anak.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 12 Februari 2021 : Saksikan Lanjutan Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 12 Februari 2021: Dunia Tanpa Batas Akan Menemani Malam Anda

“Karena EO itu telah mengedarkan flyer, website serta akun media sosial dari Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggara perkawinan anak bagi mereka yang bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan,” ujar Nursyahbani.

Untuk menanggapi isi ini dia mengatakan, ada beberapa organisasi perempuan dan pemerhati hak perempuan dan anak menyerukan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pihak-pihak yang memperomosikan anak.

Organisasi tersebut mencakup Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan, Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia).

Kemudian ada Rumah KitaB, Jaringan AKSI, Internasional NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT, dan berbagai lembaga serta individu lainnya.

Nursyahbani berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dana diproses hukum dengan memberikan efek jera, dan tidak ada lagi yang berani mencontoh perbuatan EO (Aisha Wedding) itu. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah