Login www.dtks.kemensos.go.id untuk Update Data DTKS Agar Dapat Bansos Tunai 2021

- 11 Februari 2021, 13:00 WIB
Login www.dtks.kemensos.go.id untuk Update Data DTKS Agar Dapat Bansos Tunai 2021
Login www.dtks.kemensos.go.id untuk Update Data DTKS Agar Dapat Bansos Tunai 2021 ///dtks.kemensos.go.id //

Cara daftar dan update data di dtks.kemensos.go.id

  1. Anda bisa mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat, jangan lupa bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pihak desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kelayakan warga untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
  3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.
  4. Pre-list akhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosialuntuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian diekspor dan menghasilkan file extention SIKS.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-import data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
  11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.idlalu memasukkan NIK KTP Anda.

Baca Juga: Tetapkan Awal Puasa pada 13 April 2021, Muhammadiyah: Hilal Sudah Terlihat

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, BKN Sebut Ada 1 Juta Lebih Kuota, Yuk Cek Kembali Syaratnya!

DTKS merupakan data yang digunakan untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Laman dtks.kemensos.go.id juga digunakan untuk mengetahui pendataan Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial.

Selain itu DTKS juga memuat data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS sampai saat ini telah memuat sebanyak 40 persen data penduduk yang berstatus kesejahteraan sosial rendah di Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id.

Itulah cara yang bisa Anda coba lakukan apabila ingin melakukan update data serta mendaftarkan nama di DTKS.***(Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah