Seleksi CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, BKN Sebut Ada 1 Juta Lebih Kuota, Yuk Cek Kembali Syaratnya!

- 10 Februari 2021, 08:56 WIB
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021 /bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Jelang Seleksi CPNS 2021, calon peserta yang ingin mendaftar bisa simak kembali apa saja persyaratannya, kabarnya BKN akan buka 1 juta lebih kuota loh. Cek lengkapnya di sini.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 rencananya dimulai pada bulan April hingga Mei mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga menjelaskan langsung terkait hal tersebut.

Namun kabar mengenai tanggal resminya pembukaan seleksi CPNS 2021 masih dalam tahap pertimbangan. Jadi belum dapat diketahui dengan pasti kapan tanggal tepatnya seleksi dibuka.

Baca Juga: Bingung IMEI HPmu Ilegal atau Tidak? Cek Informasinya!

Baca Juga: Simak, Ragam Subsidi Pemerintah Dalam Rangka Atasi Resesi di Tengah Pandemi

Baca Juga: Tunggu Keputusan Bamus DPR RI Terkait RUU Pemilu, Baleg: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi

Informasi lainnya, adapun kabarnya BKN akan membuka beberapa formasi khusus atau prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka, dimana di antaranya ada dari sektor kesehatan hingga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Dipastikan, tenaga kesehatan masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Tak hanya formasi, BKN juga akan membuka 1 juta lebih kuota bagi calon peserta seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: UMKM kolaborasi dengan Platform E-Commerce, Sebanyak 1.564 Pelaku Usaha di Indonesia Ikut Terlibat.

Baca Juga: CPNS 2021: Formasi yang Akan Dibuka Bagi Lulusan SMA dan SMK

Jadi, calon peserta wajib pahami lebih dulu apa saja persyaratannya sebelum mendaftar CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah