Cakupan Pembiayaan KIP Kuliah 2021, Gratis Uang Daftar Hingga Terima Biaya Hidup

- 10 Februari 2021, 09:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka.
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka. /kemdikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Kembali dibuka di tahun 2021, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang tidak mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penerima KIP Kuliah akan menerima berbagai manfaat dalam hal pembiayaan.

Berikut dilansir Jurnal Sumsel dari laman resmi KIP, cakupan pembiayaan KIP Kuliah 2021.

  • Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi;
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi;
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah perguruan tinggi

Baca Juga: Facebook Menghapus Unggahan yang Mengklaim Vaksin COVID-19 Menyebabkan Autisme

Baca Juga: Tunggu Keputusan Bamus DPR RI Terkait RUU Pemilu, Baleg: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi

Selain itu, bantuan KIP Kuliah 2021 ini memiliki jangka waktu tertentu untuk penyalurannya.

Dilansir dari Laman KIP Kuliah, berikut ini jangka waktu penyaluran program bantuan pendidikan ini.

Program reguler

- S1 maksimal delapan semester.
- D4 maksimal delapan semester.
- D3 maksimal enam semester.
- D2 maksimal empat semester.

Program profesi

- Dokter maksimal empat semester
- Dokter gigi maksimal empat semester
- Dokter hewan maksimal empat semester
- Ners maksimal dua semester
- Apoteker maksimal dua semester
- Guru maksimal dua semester.

Baca Juga: Simak, Ragam Subsidi Pemerintah Dalam Rangka Atasi Resesi di Tengah Pandemi

Baca Juga: Sebanyak 7.143 Kasus Positif Covid-19 di Sumsel, Pemerintah Bentuk Pos Komando

Untuk mendaftar program KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain sebagai berikut.

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Calon Penerima KIP Kuliah merupakan siswa yang tidak mampu, dan harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Para Penjual Kue Khas Imlek Tawarkan Layanan Pesan Antar bagi Pelanggan

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Para Penjual Kue Khas Imlek Tawarkan Layanan Pesan Antar bagi Pelanggan

Selain itu, bisa juga berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah